Pengelolaan “Water Leideng Verordening” ditangani oleh dua instansi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Daerah yang menangani bidang teknik dan Dinas Pendapatan yang menangani bidang administrasi dan keuangan.
Berdasarkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 1974 tanggal 18 Desember 1974, unit air minum tersebut berganti nama dan status menjadi Perusahaan Daerah Air Minum yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 5/1965 mengenai Perusahaan Daerah. Peraturan Daerah ini diperbaharui dengan Peraturan Daerah No 2 Tahun 1984.
Berdasarkan Peraturan Daerah No 10 Tahun 1999 Tanggal 19 Juni 1999, bentuk badan hukum PDAM Kota Malang berubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama “PT. Air Minum Malang Kucecwara” dengan masa transisi dari PD menjadi PT selama dua tahun. Akan tetapi sampai perubahan status tersebut sampai saat ini belum dapat direalisasikan.
1 komentar:
apa sy bisa menghubungi penulis tulsisan ini?
Posting Komentar