Kamis, 22 Mei 2008

Sejarah Berdirinya PDAM Kota Malang

Pada tanggal 31 Maret 1915 pemerintah kolonial Belanda mendirikan “Water Leideng Verordening” Kota Besar Malang yang bertujuan untuk melayani kebutuhan air minum bagi sebagian kecil penduduk Kota Malang. Luas wilayah pelayananannya diperkirakan seluas Kecamatan Klojen dengan sumber air baku dari mata air Binangun sebesar 184 l/det dan Sumbersari sebesar 40 l/det.

Pengelolaan “Water Leideng Verordening” ditangani oleh dua instansi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Daerah yang menangani bidang teknik dan Dinas Pendapatan yang menangani bidang administrasi dan keuangan.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 1974 tanggal 18 Desember 1974, unit air minum tersebut berganti nama dan status menjadi Perusahaan Daerah Air Minum yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 5/1965 mengenai Perusahaan Daerah. Peraturan Daerah ini diperbaharui dengan Peraturan Daerah No 2 Tahun 1984.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 10 Tahun 1999 Tanggal 19 Juni 1999, bentuk badan hukum PDAM Kota Malang berubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama “PT. Air Minum Malang Kucecwara” dengan masa transisi dari PD menjadi PT selama dua tahun. Akan tetapi sampai perubahan status tersebut sampai saat ini belum dapat direalisasikan.

1 komentar:

NUNING INDRIJATI mengatakan...

apa sy bisa menghubungi penulis tulsisan ini?